JURNALPALOPO.COM- Polres Palopo baru saja mencatatkan rekor mentereng, lewat Satuan Narkoba.
Satuan Narkoba Polres Palopo sukses mengungkap kasus besar dengan barang bukti sabu senilai 351 gram.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Palopo saat press release, 18 Maret 2025 lalu.
AWAS! Lahan Parkir Alfamidi Super jadi Sarang Pungli, Dinas Perhubungan Palopo Terseret
Diketahui, pengungkapan tersebut terjadi pada 11 Maret 2025, dengan meringkus satu orang pelaku seorang perempuan.
Selain pelaku dan sabu 351 gram, Polres Palopo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone12, timbangan, sendok plastik hingga sejumlah plastik bening.
Menurut Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, awalnya pelaku (DA) mendapatkan informasi dari pemasok bernama Stefen William, terkait keberadaan sabu yang akan diedar.
Selanjutnya pada 5 Maret 2025, DA diminta untuk mengambil sabu yang ditempelkan di pinggir jalan Abdullah Daeng Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Wara Timur.
Realisasi Dana Desa 2024: 10 Kabupaten/Kota di Aceh Capai Target Pencairan 100 Persen
Usai mengambil paket tersebut, pelaku kembali ke kontrakan yang terletak di Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang.
“Pelaku mengaku hanya perantara, kami masih menelusuri jaringan utamanya, yang pasti pengungkapan ini telah menyelamatkan banyak jiwa di Kota Palopo,”ujarnya.
Pria yang baru saja mendapatkan tugas baru di Polda Metro Jaya itu juga tidak lupa mengapresiasi kinerja satuannya, yang telah berusaha maksimal dalam memberantas peredaran narkoba.
“Luar biasa teman-teman dari Narkoba, ini adalah pengungkapan terbesar saat kami menjabat,”pungkasnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Palopo, sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk pribadi dan sebagian besar akan dijual pelaku mengingat tingginya permintaan di Kota Palopo.
Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2024 Sudah Keluar, Ini Arti Kode P, L, TL dan TH
Hingga saat ini, Polres Palopo masih mencari keberadaan Stefan William yang merupakan pemasok sabu 351 gram tersebut.***