JURNALPALOPO.COM– Aksi pungutan liar terjadi secara terang-terangan di Alfamidi Super Binturu, Kota Palopo.
Pungutan liar tersebut terjadi di lahan parkir, yang notabene pihak Alfamidi tidak menarik retribusi dari konsumen.
Hal tersebut membuktikan, jika di Kota Palopo pungutan liar masih dilakukan secara terbuka oleh oknum tak bertanggungjawab.
Kejadian atau aksi juru parkir direkam oleh salah satu warga yang hendak berbelanja.
Menurut Zuwandi, juru parkir berdalih jika pihak Alfamidi Super tidak berikan teguran hingga dirinya tetap melakukan aktifitas itu sejak lama.
“Pengakuannya tidak ditegur, jadi jukir nyaman melakukan pemungutan liar. Sedangkan petinggi Alfamidi mengaku belum lama bertugas dan tidak tahu tentang pungli di wilayahnya,”jelas Zuwandi saat dikonfirmasi Tim JurnalPalopo.com.
Lebih jauh, Zuwandi menjelaskan jika jukir peroleh uang tunai setiap harinya sebanyak Rp130 ribu.
Dari keterangan juru parkir itu, Rp30 ribu disetor ke pihak Dinas Perhubungan Kota Palopo.
“Dinas Perhubungan Kota Palopo dapat jatah disini. Mereka terlibat dalam aksi pungutan liar dan itu jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,”jelasnya.
Dalam amatan awak media JurnalPalopo.com, juru parkir tidak memberikan kertas retribusi pada para konsumen saat melakukan pembayaran
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kota Palopo masih terus dilakukan.***